Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti temuan PPATK ini. Jika memang terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Prinsip kalau memang terbukti ya (ditindaklanjuti),†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12).
Karena, sambung Iqbal, dalam setiap pelaporan peristiwa atau kasus, Polri harus memegang dua alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai sebuah peristiwa pidana.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa PPATK mengungkap sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jumat (13/12).
BERITA TERKAIT: