Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Amankan Puluhan Senapan Angin Ilegal Yang Dijual ke Daerah Konflik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 07 Desember 2019, 19:16 WIB
Polisi Amankan Puluhan Senapan Angin Ilegal Yang Dijual ke Daerah Konflik
Polisi Grebek Penjualan Senapan Angin Ilegal/Net
rmol news logo Perakitan dan perdagangan senapan angin (air rifle) ilegal di Lumajang digrebek polisi. Ruko bernama 'Gun Shop' di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditotrunan, Lumajang, diketahui milik Agus Hariyanto dan telah beroperasi sejak 2015.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemilik ruko beserta puluhan pucuk senapan angin dan puluhan pak peluru kaliber 5,5 mm, 6,35 mm, dan 9,0 mm, diamankan polisi.

"Tim kami bersama Polres Lumajang mengungkap tindak pidana perakitan dan perdagangan senapan angin ilegal di Lumajang. pengungkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di lokasi, Sabtu (7/12).

Luki mengatakan Agus sudah menjalankan usahanya sejak tahun 2015 dan memproduksi 250 pucuk senapan angin yag dijualnya ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk ke daerah konflik seperti Papua dan Sulawesi.

Senapan angin tersebut dijual secara online maupun offline dengan harga bervariasi mulai Rp 3 hingga 20 juta.

"Sejak 2015 sudah memproduksi 250 pucuk senapan angin yang dijual ke 18 provinsi di Indonesia. Di antaranya daerah konflik seperti Papua dan Sulawesi. Dan senjata ini cukup berbahaya karena ada yang berkaliber 9 mm," terang Luki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 106 UU no 07 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau denda sepuluh milyar rupiah serta pasal satu atau dua UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA