Demikian disampaikan Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/11).
Dari pengungkapan 37 kasus narkoba itu, barang bukti yang disita adalah sabu seberat 2.386,34 gram, extacy 102 butir, ganja 72,2 gram, happy five (Erimin) 80 Butir.
Dimana semua barang bukti ini, jika dibiarkan lolos beredar ke tengah masyarakat bisa meraup keuntungan sekitar Rp 4 Miliar. Selain itu, sebanyak 9903 jiwa bisa diselamatkan dari ancaman narkoba.
Penangkapan terakhir yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok adalah menangkap mata rantai jaringan Aceh-Batam-Jakarta, yang memakai kurir seorang petani yang tidak lulus SD berinisial JS dari Dusun SP Damar Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Aparat menyita barang bukti sabu seberat 2 kg dari jaringan ini.
Berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan penumpang KM. KELUD dari Batam tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta di Terminal Penumpang Pelni pada hari Kamis, (28/11), sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu tersangka akan melalui x-ray di pintu keluar debarkasi, tersangka menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan dan kemudian pada saat akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, tersangka menghindar dan berlari sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket plastik berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dekat area kemaluan atau selangkangan, yang disembunyikan dengan menggunakan celana ketat berlapis-lapis.
Tersangka kemudian diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat pesanan dari seseorang untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Tersangka kemudian membeli tiket dan berangkat dari Aceh ke Batam dengan menggunakan pesawat udara pada hari Senin, (25/11).
Setelah tiba di Batam tersangka mendapat telepon untuk mengambil narkoba yang sudah disiapkan di pinggir jalan yang dibungkus plastik. Barang haram itu kemudian dibawa ke penginapan dan setelah dibuka terdapat 5 (lima) paket plastik yang dilapisi dengan lakban warna merah, Kuning, Biru, berikut uang tunai sebesar satu juta rupiah.
Keesokan harinya pada hari Selasa, (26/11), tersangka menyembunyikan 5 paket sabu tersebut di sekitar area kemaluan/selangkangan dengan cara menggunakan celana ketat berlapis dan kemudian berangkat KM. KELUD menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan sampai pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, (28/11) sekitar jam 19.50 WIB hingga akhirnya tertangkap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: