“270 orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151 miliar,†kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga tidak ada riba. Pelaku, sambung Gatot, cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui Website dan Brosur.
“Bahkan sampai membuat gathering konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,†tandas Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dalam bidang property perumahan syariah fiktif berinisial AD.
Kemudian, MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang memasarkan lima perumahan fiktif.
Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan oleh pelaku yaitu, De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria hang juga terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kemudian perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya perumahan Hagia Sophia, terletak di Kecamatan Ujung Berung dan perumahan Pesona Darussalam yang berada di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Yusri menambahkan, uang Rp 151 milar itu masih didalami, sementara dalam keterangan daripada pelaku uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing, gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 137 Jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.