Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Langgar Imbauan Kapolri, Anggota Pamer Kemewahan Bakal Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 November 2019, 11:24 WIB
Jika Langgar Imbauan Kapolri, Anggota Pamer Kemewahan Bakal Diproses
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat bersalaman dengan Kabaharkam Komjen Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Imbauan Kapolri Jenderal Idham Azis bukan main-main. Dia akan dengan tegas menindak setiap anggota Polri dan keluarga yang pamer kemewahan di sosial media, juga di tengah masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal bahkan menyebut Kapolri akan melakukan penyidikan jika anggota Polri yang bersangkutan terbukti melanggar imbauan.

Penegasan itu disampaikan Iqbal kepada wartawan usai upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat 37 Pati di aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/11).

“Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja di media sosial. Karena media sosial itu bisa saja fake dan hoax. Nanti tim IT melakukan investigasi penyelidikan, terus yang bersangkutan melanggar kita sidik,” tegas Iqbal menekankan.

Sementara itu, Iqbal menyampaikan, dirinya saat ini tengah mengecek informasi soal adanya anggota yang telah dilakukan pemeriksaan karena pamer kemewahan di sosial media.

“Terkait TR kemewahan ada yang diperiksa. Saya akan cek, sampai saat ini belum ada informasi. Kita cek,” demikian Iqbal.

Sebelumnya, dalam surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dengan nomor  ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang ditandatangi Jumat 15 November 2019.

Dalam aturan tersebut, seluruh anggota Polri diminta agar tidak mengunggah foto ataupun video di media sosial yang menunjukan gaya hidup hedonis yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

“Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat,” kata Kadiv Propam Irjen Sigit Listyo kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Aturan ini, sambung Sigit, berlaku juga kepada anggota keluarga Polri. Aturan ini dibuat sebagai rangkaian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran untuk mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat.

“Agar anggota Polri senantiasa menjaga diri kemudian menempatkan diri dengan pola hidup sederhana baik dilingkungan intenal maupun pada kehidupan bermasyarakat,” pungkas Sigit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA