Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilik Mobil B 1 RI Yang Halangi Tamu Negara Ngaku Keturunan Raja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 November 2019, 17:31 WIB
Pemilik Mobil B 1 RI Yang Halangi Tamu Negara Ngaku Keturunan Raja
Tersangka pemilik mobil plat palsu B 1 RI saat diperlihatkan polisi/RMOL
rmol news logo Aparat kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan senjata tajam atas tersangka Irwannur Latubual (IL), pemilik mobil Nissan Terra berplat palsu B 1 RI yang ditangkap di Hotel Raffles, Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Minggu (20/10).

Kepada polisi, Irwannur mengaku sebagai keturunan raja di Maluku, tepatnya masih memiliki ikatan darah biru di Pulau Buru, tempat pengasingan sastrawan revolusioner Pramoedya Ananta Toer.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka saat itu menginap di hotel yang sama dengan tamu undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh sebab itu, Irwannur ingin menghadiri acara pelantikan Presiden dengan motif ingin dipandang sebagai kaum ningrat oleh orang-orang.

"Dia mau action di sana, pengen diakui keturunan raja dari Pulau Buru, makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat sehingga nanti bisa ditunjukkan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).

Saat penagkapan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis parang. Irwannur beralasan jika benda tersebut merupakan peninggalan leluhurnya di Pulau Buru.

"Hasil pemeriksaan, tersangka IL membawa dua sajam dengan alasan peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru Maluku," sambungnya.

Gede mengatakan, pihaknya kemudian menelusuri silsilah Irwannur. Hasilnya, Irwannur hanyalah warga negara biasa dan bukan keturunan raja.

"Jadi bawa sajam di mobilnya ini hanya alasan saja," papar Gede.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Selain IL, polisi juga menangkap pria berinisial HS di tempat yang sama. Saat penangkapan, keduanya dicurigai karena kendaraan mereka menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.

Saat didekati petugas, mereka ternyata dalam kondisi tertidur dan segera dibangunkan untuk menggeser mobilnya. Setelah digeser, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua orang itu, dan ditemukan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan palsu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA