Keenamnya dijatuhkan hukuman tersebut lantaran membawa senjata api saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kendari, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas akibat peluru tajam.
“Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/10).
Salanjutnya, sambung Asep, keenam anggota berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E diberikan hukuman yang pertama ialah teguran lisan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Mereka juga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,†demikian Asep.
Unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP di depan Gedung DPRD Kendari mengakibatkan dua mahasiswa bernama Randi dan Yusuf tewas.
Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, bakal melakukan uji balistik terhadap peluru yang menembus dada Randi ke Belanda dan Australia. Hal ini ditempuh untuk membuktikan secara ilmiah apakah peluru tersebut berasal dari senjata anggota Polri atau bukan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: