Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Nikahi WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 16:19 WIB
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Nikahi WNA
Pengungkapan kasus perdagangan orang/RMOL
rmol news logo Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Uniknya, kasus yang diungkap ini menggunakan modus pernikahan pesanan dengan warga negara asing (WNA). Korban diiming-iming mendapatkan mahar senilai Rp 20 juta dan dibangunkan rumah di kampung halamanya.

Kepala Unit IV TPPO Bariskrim AKBP, Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan, dari iming-iming tersebut berhasil memikat dua WNI inisial AT dan RS yang diketahui masih di bawah umur. Korban bahkan langsung dibawa ke China.

"(Iming-iming) setiap bulan bisa kirim uang ke orang tua di Indonesia, dengan itu korban tertarik dinikahkan. Setelah sampai di China, janji tidak diberikan," jelas Hafidz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10).

Korban AT melangsungkan pernikahan pada November 2015. Kecurigaan mulai tercium ketika korban mendapati suami dalam kondisi keterbelakangan mental dan korban kerap mendapatkan perlakuaan tidak menyenangkan.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

"Setelah tiga bulan menikah baru mengetahui suami korban keterbelakangan mental. Setiap melakukan hubungan badan selalu ditonton oleh mertua," tuturnya.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

Pada Maret 2018, korban RS juga mendapatkan iming-iming yang sama ketika menyanggupi menikah dengan WNA China. Korban menyetujui dan pada Juni 2018 diberangkatkan ke China.

Namun berjalan tiga bulan pernikahan korban RS kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Iming-iming uang sebesar Rp 6 juta setiap bulanya juga tidak pernah didapatkan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Then Tet Lie alias Loly di Kalimantan yang berperan untuk memberangkatkan korban ke China. Sedangkan satu tersangka atas nama Buditan yang berperan untuk mempertemukan korban dengan calon suami masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial AT. Dijerat Pasal 4 dan 6 UU No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA