Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Jalan Tiga Hari, Arena Judi Robinson Diobok-obok Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 17:08 WIB
Baru Jalan Tiga Hari, Arena Judi Robinson <i>Diobok-obok</i> Polisi
Polisi ungkap judi beromset ratusan juta rupiah/RMOL
rmol news logo Polisi menggerebek arena perjudian ekslusif yang teletak di lantai 29 apartemen Robinson di Jalan Jembatan 2, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan ini dilakukan oleh penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (6/10).

Arena perjudian yang baru beroperasi selama tiga hari ini diduga beromset ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, arena permainan judi ekslusif tersebut telah dipersiapkan sejak dua bulan yang lalu dan baru beroperasi selama tiga hari.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini sudah dipersiapkan selama dua bulan dan baru 3 hari beroperasi kita langsung penangkapan," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi penggrebekan, Selasa (8/10).

Argo menambahkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 133 orang yang terdiri dari karyawan dan pemain judi.

"Dari 133 orang tersebut, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. 42 orang merupakan penyelenggara atau karyawan dan 49 lainnya merupakan pemain judi," imbuhnya.

Selain 133 orang, polisi juga memburu enam orang berinisial YS, SN, FD, AY, HN dan MR.

"DPO yang tidak kita temukan di sini, yang DPO sebagai penanggungjawab operasional, ada yang penyandang dana," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, diketahui jika para tersangka meraup keuntungan Rp 700 juta perhari.

"Dalam pemeriksaan, dari informasi tersangka, keuntungan Rp 700 juta perhari," tegasnya.

Selain menciduk para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, satu unit Handy Talkie, 112 ponsel, 1 kotak kunci-kunci, 27 bon atau nota, dua kalkulator, satu buku rekening, empat kartu ATM, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, 6 buku tulis, 4 DVR dan 1 unit keybord.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana mengadakan permainan judi dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang turut bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA