Nekat Suruh Orang Selundupkan Sabu Ke Rutan Polda Metro, Umar Kei Ditahan Di Sel Isolasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Oktober 2019, 11:58 WIB
Nekat Suruh Orang Selundupkan Sabu Ke Rutan Polda Metro, Umar Kei Ditahan Di Sel Isolasi
Umar Kei (berbaju orange)/RMOL
rmol news logo Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei dijebloskan ke sel isolasi usai polisi meringkus orang suruhannya, Muhammad Hasan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan Umar Kei di tahan di sel isolasi sejak tiga hari yang lalu.

"Yang jelas yang bersangkutan kita masukan sel isolasi. (Ditahan di sel isolasi) sejak tiga hari yang lalu," ucap AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Namun, AKBP Barnabas mengaku tidak bisa membeberkan alasan Umar Kei dijebloskan ke sel isolasi. Barnabas pun hanya menyarankan agar mengkonfirmasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sel isolasi diketahui diperuntukkan bagi tahanan yang melanggar peraturan kepolisian selama ditahan. Para tahan yang ditahan di sel isolasi dilarang dijenguk dalam waktu tertentu.

Selain itu, Barnabas enggan berkomentar lebih terkait kasus penyelundupan sabu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya oleh orang suruhan Umar Kei. Mengenai kasus itu sendiri, dia menyarankan agar mengkonfirmasi kasus tersebut ke Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.

"Konfirmasi saja ke Dir Narkoba. Saya no comment," singkatnya.

Diketahui orang suruhan Umar Kei, Muhammad Hasan ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Metro yang akan diserahkan kepada Umar Kei pada Sabtu (28/9).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20.95 gram yang disimpan di dalam kaleng biskuit. Bahkan, polisi pun juga mengamankan sabu yang ada di dalam rutan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA