Demikian kembali ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
"Jangankan peluru karet atau tajam. Orang senjatanya saja tidak boleh dibawa. Hanya membawa tameng, pentungan, water canon dan maksimal gas air mata yang penggunaanya sangat tergantung dengan eskalasi di lapangan," ujar Iqbal.
Dua mahasiswa Universitas Halu Uleo, Kendari, Sulawesi Tenggara yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia dengan luka tembak saat mengikuti aksi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9).
Kejadian di Kendari, sambung Iqbal, proses autopsi sudah dilakukan sejak tadi malam. Hasilnya, hanya disampaikan dua hal saja apakah meninggal karena dugaan tembakan atau bukan karena tembakan.
"Dan ini akan kita rampungkan. Autopasi kita lakukan di tempat netral agar tidak ada lagi pertanyaan dan dilakukan seobjektif mungkin," papar Iqbal.
Namun, apabila hasil autopsi meninggalnya akibat terkena tembakan, Kapolri telah membentuk tim inverstigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelaku penembakan.
Saat ini, tim Propam Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Hendro Pandowo dan tim Itwasum pimpinan Brigjen Deni Gapril telah berangkat ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Untuk bekerja memastikan apakah ada kesalahan SOP atau hal lain. Kami menghimbau seluruh masyarakat tidak terpancing isu-isu pihak ketiga," demikian Iqbal.
BERITA TERKAIT: