Termasuk, unjuk rasa elemen mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
"Indikasinya ada tiga hal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/9).
Yang pertama, demontrasi damai mahasiswa atau segmen satu yang dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 18.00 bila disampaikan dengan baik dan sesuai dengan UU 9/1998, maka dapat dipastikan tidak ada ekses baik korban maupun kerugian materil.
Kemudian, di atas pukul 6 sore atau segmen dua, yang dapat dipastikan bahwa demontrasi tersebut sudah menjelma atau bermetamorfosis menjadi rusuh sehingga mengakibatkan korban baik dari masyarakat, dengan harapan menjadi martir dan aparat keamanan.
"Buktinya, gerbang tol dan pos polisi dibakar oleh massa yang diduga kuat bukan mahasiswa," terang Dedi.
Pada setting ketiga atau terakhir, pasca kerusuhan yang bercampur dengan tindak anarkisme, maka dapat dipastikan muncul konten-konten hoax yang kemudian diviralkan oleh akun-akun anonim dimana masyarakat ikut serta untuk menyebarkan lantaran ketidaktahuan.
"Jika pola-pola tadi dipahami maka InsyaAlah negara tetap kuat, ini saya amati berbasis data," demikian Dedi.
BERITA TERKAIT: