Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Enam Korporasi Sudah Tersangka Karhutla, Kemungkinan Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 September 2019, 20:09 WIB
Polri: Enam Korporasi Sudah Tersangka Karhutla, Kemungkinan Bertambah
Kebakaran hutan/Net
rmol news logo Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan upaya penegakan hukum di samping menangani secara langsung kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hingga saat ini, total tersangka sudah sebanyak 249 orang, bertambah 19 orang dan penambahan satu tersangka koroporasi menjadi enam.

“Proses hukum beberapa lahan milik korporasi sudah di police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/9).

Upaya penegakan hukum terhadap koporasi ini, kata Iqbal, untuk menimbulkan efek deterensi sehingga tak ada lagi korporasi ataupun oknum korporasi yang memanfaatkan masyarakat sekitar melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.

“Kita sebut oknum korporasi yang dengan motif tertentu, dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Akibatnya masyarakat dirugikan,” tekan Iqbal.

Dari enam korporasi yang sudah berstatus tersangka, polisi juga telah menetapkan tiga oknum dalam korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel) dan Manajer PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar), Rahmat Syarif Lubis, Manajer PT Surya Argo Palma, Kelat Sembiring (Kalbar).

Dari total 249 tersangka, sudah 117 berkasnya ditingkatkan menjadi penyidikan, 44 lainya telah masuk tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua berkas sudah komplit alias P21, sementara 22 berkas perkara telah dilakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA