Hingga saat ini, total tersangka sudah sebanyak 249 orang, bertambah 19 orang dan penambahan satu tersangka koroporasi menjadi enam.
“Proses hukum beberapa lahan milik korporasi sudah di
police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/9).
Upaya penegakan hukum terhadap koporasi ini, kata Iqbal, untuk menimbulkan efek deterensi sehingga tak ada lagi korporasi ataupun oknum korporasi yang memanfaatkan masyarakat sekitar melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.
“Kita sebut oknum korporasi yang dengan motif tertentu, dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Akibatnya masyarakat dirugikan,†tekan Iqbal.
Dari enam korporasi yang sudah berstatus tersangka, polisi juga telah menetapkan tiga oknum dalam korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel) dan Manajer PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar), Rahmat Syarif Lubis, Manajer PT Surya Argo Palma, Kelat Sembiring (Kalbar).
Dari total 249 tersangka, sudah 117 berkasnya ditingkatkan menjadi penyidikan, 44 lainya telah masuk tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua berkas sudah komplit alias P21, sementara 22 berkas perkara telah dilakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: