Hal itu pun tidak sama dengan “dwi fungsi ABRI†seperti yang terjadi di masa lalu, karena sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN).
Demikian diingatkan DR. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis pagi (19/9).
Menurut Edi Hasibuan, dari pantauan yang dilakukan lembaganya itu, Kementerian dan Lembaga Negara yang dipimpin unsur Polri dan TNI justru memiliki kinerja yang baik sehingga membuat kepercayaan publik semakin tinggi.
Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, institusi yang dinilai berkinerja baik dan dipercaya publik itu antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Perum Bulog, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menko Kemaritiman, dan Menko Politik Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami justru bangga melihat perwira tinggi Polri dan TNI yang memiliki prestasi dipercaya melanjutkan pengabdiannya di luar kesatuan. Saya kira ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap pati Polri dan TNI yang memiliki prestasi,†ujar dosen Hukum Administrasi Negara ini.
Menurut pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, khusus bagi anggota Polri yang masih aktif penugasan pada Kementerian dan Lembaga Negara tentu harus sesuai UU 5/2014 dan Perkap 4/2017 tentang Penugasan Khusus, bahwa anggota polri dapat bertugas dan berkarier di sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.
“Artinya, untuk jabatan publik tersebut semua pihak, termasuk Polri memiliki hak yang sama sesuai persyaratan jabatan, kompetensi dan regulasi serta mekanisme yang ditetapkan undang undang,†demikian Edi Hasibuan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: