Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah Kominfo mendapat pertimbangan dari Polda Papua dan Papua Barat.
"Dalam waktu beberapa hari ini tetap dari pertimbangan Kapolda Papua dan Papua barat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/9).
Pertimbangan yang dimaksud adalah meningkatnya jumlah konten hoax secara signifikan mengenai Papua. Tercatat selama 14 hingga 27 Agustus ada sebanyak 32.000 konten provokatif terkait Papua di media sosial.
Kemudian, selama 28 Agustus-1 September 2019, tercatat penambahan 20.000 konten hoax.
“Total konten hoax selama periode tersebut sebanyak 52.000. Selain perkembangan di dunia maya, polisi juga mempertimbangkan situasi di lapangan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: