Larang Demonstrasi Anarkis, Kapolri Keluarkan Maklumat Untuk Kapolda Papua Dan Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 September 2019, 18:45 WIB
Larang Demonstrasi Anarkis, Kapolri Keluarkan Maklumat Untuk Kapolda Papua Dan Papua Barat
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/RMOL
rmol news logo Pihak Polri melarang segala bentuk aksi unjuk rasa di di Papua, Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, larangan demonstrasi ini untuk mencegah kerusuhan di antara kelompok masyarakat.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Jenderal Tito menambahkan, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan penyampaian aspirasi masyarakat untuk maksud lain, termasuk di dalamnya dengan menyulut kerusuhan.

Jenderal Tito mencontohkan kerusuhan yang terjadi dalam aksi yang digelar tanggal 21 hingga 22 Mei yang lalu di depan Gedung Bawaslu, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Kerusuhan akhirnya terjadi hingga tanggal 23 Mei.

"Kita (Polri) memberikan toleransi. Tapi ternyata disalahgunakan. Ini juga sama. Diberikan toleransi (untuk unjuk rasa), tetapi disalahgunakan. Kita tidak mau ketertiban publik menjadi taruhannya," jelas Jenderal Tito.

Dia menambahkan, larangan unjuk rasa berlaku sampai situasi di Papua dan Papua Barat benar-benar kondusif dan aman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA