"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).
Jenderal Tito menambahkan, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan penyampaian aspirasi masyarakat untuk maksud lain, termasuk di dalamnya dengan menyulut kerusuhan.
Jenderal Tito mencontohkan kerusuhan yang terjadi dalam aksi yang digelar tanggal 21 hingga 22 Mei yang lalu di depan Gedung Bawaslu, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Kerusuhan akhirnya terjadi hingga tanggal 23 Mei.
"Kita (Polri) memberikan toleransi. Tapi ternyata disalahgunakan. Ini juga sama. Diberikan toleransi (untuk unjuk rasa), tetapi disalahgunakan. Kita tidak mau ketertiban publik menjadi taruhannya," jelas Jenderal Tito.
Dia menambahkan, larangan unjuk rasa berlaku sampai situasi di Papua dan Papua Barat benar-benar kondusif dan aman.
BERITA TERKAIT: