Taufiq Mantan Koruptor Dibolehkan Nyaleg, Fadli Zon: Itu Hak Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 02 September 2018, 11:35 WIB
Taufiq Mantan Koruptor Dibolehkan <i>Nyaleg</i>, Fadli Zon: Itu Hak Konstitusi
Fadli Zon/Net
rmol news logo . Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan M Taufiq sebagai mantan narapidana korupsi berhak maju calon legislatif sebagian pihak menilai satu hal dilematis, di lain pihak menyebutnya wajar.

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, tak ada larangan di dalam undang-undang terkait mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).

Ia menegaskan, kejadian beda pendapat antara Bawaslu dan KPU justru melahirkan polemik. Pasalnya, KPU dalam aturannya menyatakan mantan napi dilarang maju Pileg 2019.

"UU-nya tidak melarang hal itu (melarang napi korupsi dilarang nyaleg)," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI ini, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/9).

Fadli mengakui, seharusnya larangan mantan napi korupsi manju pencalegan sudah diajukan dan dimasukkan ke dalam UU Pemilu.

Hanya saja, sambung Fadli, sekali pun berstatus mantan napi korupsi tentu hak politik seseorang tidak dapat dihanguskan kecuali ada putusan di pengadilan.

"Karena hak dipilih dan memilih itu dijamin konstitusi. Nggak boleh kita melarang itu," tukasnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA