PADA hari Selasa 23 Maret 2018 terberitakan bahwa secara mengejutkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan sementara Mayjen dr. Terawan Agus Putranto . Dalam surat yang dirilis IDI, dr. Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Oleh sebab itu, IDI mencabut izin praktiknya selama satu tahun, terhitung mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
PRIHATINSebagai rakyat jelata yang sama sekali bukan dokter, sebenarnya masalah pemberhentian sementara dr. Terawan Agus Putranto oleh MKEK PB IDI berada di luar jangkauan wewenang dan kompetensi saya. Namun sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya. Pada kenyataan, di samping saya masih ada ribuan pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan namun masih ada lagi ribuan calon pasien yang sedang gelisah akibat tidak sabar antri untuk memperoleh jasa perawatan kesehatan dr. Terawan. Maka pada hakikatnya keputusan MKEK PB IDI untuk memberhentikan pelayanan kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sangat rawan berdampak negatif terhadap kesehatan batin mau pun raga para pasien yang sangat mendambakan perawatan kesehatan oleh kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut.
KONSUMERISMEDi Indonesia istilah konsumerisme kerap kali keliru digunakan dalam arti perilaku konsumtif berlebihan. Sebenarnya makna konsumerisme yang benar adalah melindungi hak konsumen secara adil dan beradab. Satu di antara hak konsumen adalah hak memilih produk yang dikonsum. Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar. Berdasar mazhab konsumerisme dalam makna yang benar , pada hakikatnya pemberhentian secara sepihak di luar persetujuan konsumen merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konsumen memilih jasa pelayanan kesehatan yang mereka inginkan.
MOHONSebagai upaya konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi hak konsumen, maka atas nama sesama pasien mau pun sesama warga yang sedang antri untuk memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berkenan segera mengijinkan dr. Terawan Agus Putranto untuk kembali praktek seperti sediakala demi mempersembahkan karsa dan karya perawatan kesehatan kepada sesama rakyat Indonesia yang sangat membutuhkannya.
[***]
Penulis adalah pasien dr. Terawan Adi Putranto dan pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang meneliti konsumerisme dalam makna yang benar
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.