"Ya harusnya diklarifikasi dulu pihak yang bersangkutan, bila belum jelas tentu tidak bisa dijadikan data yang menghukum," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, sebelum rapat kerjanya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Menurut politisi Golkar ini, UU yang ada sudah cukup ketat menertibkan ASN yang tidak netral. Sehingga tidak diperlukan lagi penambahan hukum.
"Tak perlu lah kita mencari cantolan hukum lain,
kan sudah ada UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, putusan Mahkamah Konstitusi, PKPU, dan Perbawaslu untuk mengatur itu," tutur Zainudin Amali.
[wid]
BERITA TERKAIT: