DPR Tak Setuju Cantolan Lain Menghukum ASN Terlibat Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Maret 2018, 14:16 WIB
DPR Tak Setuju Cantolan Lain Menghukum ASN Terlibat Politik
Zainuddin Amali/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR mengimbau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera klarifikasi terlebih dahulu dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Ya harusnya diklarifikasi dulu pihak yang bersangkutan, bila belum jelas tentu tidak bisa dijadikan data yang menghukum," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, sebelum rapat kerjanya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Menurut politisi Golkar ini, UU yang ada sudah cukup ketat menertibkan ASN yang tidak netral. Sehingga tidak diperlukan lagi penambahan hukum.

"Tak perlu lah kita mencari cantolan hukum lain, kan sudah ada UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, putusan Mahkamah Konstitusi, PKPU, dan Perbawaslu untuk mengatur itu," tutur Zainudin Amali.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA