Yakni, Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta pasal 245 memperkuat hak imunitas DPR, setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan tindak pidana tidak sehubungan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
Hak Memperoleh InformasiSebagai rakyat jelata yang awam politik, tentu saja saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik. Namun sebagai rakyat jelata yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, tegas dan benar maka saya memberanikan diri untuk mengajukan empat pertanyaan khusus fokus pada UU MD3 pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR .
Empat PertanyaanPertanyaan pertama adalah bagaimana kejelasan dan ketegasan mengenai apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan agar saya tidak merendahkan kehormatan tanpa sadar bahwa apa yang saya lakukan adalah merendahkan kehormatan. Pertanyaan nomor dua: apakah UU MD3 pasal 122 huruf k berlaku setelah 12 Februari 2018 atau berlaku secara surut sebelum 12 Februari 2018 sehingga perendahan kehormatan masa lalu dapat diungkit kembali?
Pertanyaan nomor ketiga: apakah pengedar berita, meme, dan atau hoax juga akan dihukum seperti Buni Yani? Pertanyaan nomor empat: apakah sekiranya mungkin rakyat yang bukan anggota DPR dapat dilindungi UU khusus melindungi rakyat yang bukan anggota DPR dari anggapan, tuduhan apalagi fitnah bahwa merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR?
Anjing Menggonggong Khafilah BerlaluApabila empat pertanyaan saya tersebut di atas terkesan konyol sehingga tidak layak dijawab maka anggap saja empat pertanyaan konyol itu sekedar sebagai gonggongan anjing yang tidak perlu dihiraukan oleh khafilah berlalu.
Terus terang saya sudah terbiasa dianggap sebagai anjing menggonggong oleh khafilah berlalu. Malah saya bersyukur apabila hanya dianggap sebagai seekor anjing yang menggonggong bukan dituduh sebagai seorang rakyat yang merendahkan kehormatan khafilah berlalu.
[***]Penulis adalah rakyat yang secara konstitusional berhak memilih wakil rakyat di DPR maka tidak ingin merendahkan kehormatan DPR dan para anggota DPR