Tujuannya,
agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat
bagi pemangku kepentingan (stakeholder) serta memastikan dilaksanakannya
norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja berjalan.
Untuk
tahap awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas
ketenagakerjaan yang terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan
Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50
pengawas Banten. URC juga didukung dengan sarana penunjang berupa 12
unit kendaraan bermotor roda empat.
Menurut Menaker pasukan URC
dengan tampilan serba baru baik seragam dan mobil baru, bukan
semata-mata untuk gagah-gagahan atau bergaya. Lebih dari itu, diharapkan
pengawas ketenagakerjaan memiliki kepercayaan diri dalam melakukan
pengawasan ketengakerjaan semakin efektif dan optimal.
"Undang-undang
Ketenagakerjaan sudah menjamin hak para pengawas ketengakerjaan untuk
masuk ke lokasi kerja dan memastikan penerapan norma-norma
ketenagakerjaan. Jadi bapak/ibu pengawas masuk ke perusahaan-perusahaan,
pabrik-pabrik, bapak ibu untuk tidak ragu," kata Menaker dalam
sambutannya di halaman Kemnaker, Kamis (30/11).
Lanjut Menaker,
URC pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk mengatasi
kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun
kecelakaan kerja. Salah satunya, kata Menaker, seperti kecelakaan kerja
terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu.
Sebagai
prioritas, dirinya, sudah menunjuk Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)
Kemnaker Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk
ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3).
"Ini
untuk menghindari peristiwa serupa yang menelan banyak korban jiwa.
URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus
kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan
kerja," katanya.
Menaker meminta URC pengawas ketenagakerjaan
segera merespon secara pro-aktif apabila manemukan kasus
ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari
pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan maka peran dan fungsi
pengawas ketenagakerjaan bisa dioptimalkan secara efektif.
“Jaga
integritas dan profesionalisme. Harus bersikap proaktif, dan bekerja
secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja
dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan
ini, perubahan bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru,
semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik, “ katanya.
Menaker
mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di
daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil di tempatkan pada unit
yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan.
"Untuk
itulah diperlukan peningkatan kerjasama antara kementerian dan
pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas
ketenagakerjaan di daerah sehingga dapat bekerja secara maksimal, "
ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)
Kemnaker Sugeng Priyanto. Menurutnya pembentuk URC dalam rangka untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan
dan sebagainya.
"URC ini diharapkan lebih efektif melakukan
pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait
ketengakerjaan," katanya.
Ke depan kata Sugeng, pelanggaran di
bidang ketengakerjaan kecelakaan kerja, dapat diminimalisir, sehingga
kasus-kasus seperti di Duri Kosambi, tidak terulang.
"Ini hanya embrio saja melibatkan dilakasankan di pusat, melibatkan Jakarta, Banten, Jawa Barat.
[wid]
BERITA TERKAIT: