PWI Sumbar Protes Keras Ancaman Pada Wartawan Di Padang Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 18 Juli 2016, 09:10 WIB
PWI Sumbar Protes Keras Ancaman Pada Wartawan Di Padang Panjang
ilustrasi/net
rmol news logo . Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat memprotes keras pihak-pihak mengancam wartawan di Padang Panjang. PWI Sumbar juga meminta kepada Polres Kota Padang Panjang untuk mengusut kasus pengancaman ini.

Demikian disampaikan Ketua PWI Sumbar, Basil Basyar. Pernyataan Basil ini terkait dengan ancaman kepada sejumah wartawan di Padang Panjang, termasuk kepada Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman. Mereka diancam orang tak dikenal melalui pesan singkat atau SMS.

SMS tersebut berbunyi: "Sebagai Ketua PWI Padang Panjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padang Panjang untuk tidak macam-macam."

SMS ini, jelas Basil, diterima Syamsoedarman sejak Senin 11 Juli 2016. SMS bernada sama juga ditujukan kepada wartawan Singgalang Jasriman, wartawan Haluan Ryan Syair dan wartawan Metro Andalas Paul Hendri, wartawan Investigasi Kamal Putra, dan wartawan Rakyat Sumbar Rifnaldi

Pengancam juga meminta para penerima SMS untuk mengonfirmasikan perihal ancaman ini ke Kabag Humas Pemko Padang Panjang Ampera Salim. Tapi setelah para wartawan menemui Ampera, yang bersangkutan malah tidak tahu menahu dengan SMS itu.

PWI Sumbar, sambung Basil lagi dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/7), meminta kepada Kapolres Padang Panjang untuk memberikan pengamanan kepada para wartawan yang melakukan tugas di Padang Panjang. Sementara jika para pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan para wartawan seperti diatur dalam UU Pers dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab tersebut tidak dilayani.

"PWI Sumbar meminta para wartawan di Padang Panjang tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan tetap berbedoman kepada Kode Etik dan UU Pers," demikian Basil. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA