Jelas, UU Pengampunan Pajak Beraroma Kepentingan Para Pemodal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 29 Juni 2016, 11:34 WIB
Jelas, UU Pengampunan Pajak Beraroma Kepentingan Para Pemodal
ilustrasi/net
rmol news logo . Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty, seperti Italia pada 2001, ternyata dana yang masuk sekitar 60 miliar Euro, harus keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.

"Begitupula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Tetapi kenapa Indonesia malah baru menerapkan?" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa saat lalu (Rabu, 29/6).

Said Iqbal mengingatkan bahwa persoalan tax amnesty adalah persoalan ketaatan hukum.

"Jadi jangan dibarter dengan tax amnesty," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, dan tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak.

"Apakah ini adil? "Jelas, UU Tax Amneaty beraroma pemodal," tegas Iqbal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA