
. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang pernah menerapkan UU
Tax Amnesty, seperti Italia pada 2001, ternyata dana yang masuk sekitar 60 miliar Euro, harus keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.
"Begitupula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan
tax amnesty telah gagal. Tetapi kenapa Indonesia malah baru menerapkan?" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa saat lalu (Rabu, 29/6).
Said Iqbal mengingatkan bahwa persoalan
tax amnesty adalah persoalan ketaatan hukum.
"Jadi jangan dibarter dengan
tax amnesty," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, dan tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak.
"Apakah ini adil? "Jelas, UU
Tax Amneaty beraroma pemodal," tegas Iqbal.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: