Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Karena itu, ungkap Iqbal, buruh tetap menolak UU Tax Amnesty walaupun UU Pengampunan Pajak tersebut sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR sebab pengesahan UU tersebut telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.
"Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," kata Iqbal dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 29/6).
Menurut Iqbal, repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya pemerintah membuat "base on" data yang benar dan tepat dulu, bukan asumsi. Apalagi data Kemenkeu dan BI saja berbeda.
UU Tax Amnesty juga, sambung Iqbal, hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana BLBI, dana "ilegal dan haram" karena isu ini dihapus dalam pasal 20.
"Apalagi, era keterbukaan informasi bagi negara G20 pada akhir 2016, tidak ada tempat yang aman bagi koruptor masa kini dan akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya diluar negeri," demikian Iqbal
[ysa]
BERITA TERKAIT: