"Indonesia Mendidik mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau untuk diberikan hukuman seberat-beratnya. Hukuman maksimal 15 tahun harus diberlakukan untuk mereka," kata Deklarator Indonesia Mendididik, Alpha Amirrachman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/6).
Alpha menambahkan bahwa kasus ini menjadi penghalang pilar keempat dari deklarasi Indonesia Mendidik untuk "memastikan pendidikan yang ramah dan sehat agar anak-anak merasa gembira berada di lingkungan sekolah dan menjaga keberlangsungan generasi dan masa depan anak Indonesia agar tumbuh sehat dan kuat."
"Tanpa tumbuh sehat dan kuat bagi anak-anak hampir tidak mungkin pendidikan dapat memberikan keseimbangan antara kognitif, afektif dan psikomotorik agar anak-anak Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang cerdas, luwes, terampil dan bijaksana," demikian Alpha.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: