Pembuat Vaksin Palsu Harus Dihukum Seberat-beratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 27 Juni 2016, 07:10 WIB
Pembuat Vaksin Palsu Harus Dihukum Seberat-beratnya
Alpha Amirrachman/net
rmol news logo . Menyikapi terbongkarnya sindikat pemalsuan vaksi untuk balita oleh Bareskrim Mabes Polri, Indonesia Mendidik mengecam adanya praktik ilegal yang membahayakan masa depan generasi bangsa ini.
 
"Indonesia Mendidik mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau untuk diberikan hukuman seberat-beratnya. Hukuman maksimal 15 tahun harus diberlakukan untuk mereka," kata  Deklarator Indonesia Mendididik, Alpha Amirrachman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/6).

Alpha menambahkan bahwa kasus ini menjadi penghalang pilar keempat dari deklarasi Indonesia Mendidik  untuk "memastikan pendidikan yang  ramah dan sehat agar anak-anak merasa gembira berada di lingkungan sekolah dan menjaga  keberlangsungan generasi dan masa depan anak Indonesia agar tumbuh sehat dan kuat."

"Tanpa tumbuh sehat dan kuat bagi anak-anak hampir tidak mungkin pendidikan dapat memberikan keseimbangan antara kognitif, afektif dan psikomotorik agar anak-anak Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang cerdas, luwes, terampil dan bijaksana," demikian Alpha. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA