Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan BPK Harus Mundur Atau Lawan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 Juni 2016, 16:52 WIB
Pimpinan BPK Harus Mundur Atau Lawan KPK
ketua bpk Harry Azhar Azis
rmol news logo Kesimpulan KPK bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) bertentangan dengan hasil audit BPK.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan merugikan negara Rp 191 miliar dari pengadaan lahan seluas 2,64 hektar tersebut.

"Sikap KPK ini menimbulkan masalah hubungan kelembagaan dalam tatanan negara," tegas mantan Ketua Umum PB HMI, Syahrul Efendi Dasopang, dalam keterangannya petang ini (Rabu, 15/6).

Dia menjelaskan, secara hirarkis BPK lebih tinggi dari pada KPK. BPK diatur langsung oleh Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan KPK hanya diatur UU yang jelas berada di bawah UUD.

Lepas dari itu, Syahrul menambahkan, ada dua kesimpulan kalau sampai KPK berani menepiskan hasil audit BPK. "Pertama, hasil audit itu tidak valid," urainya.

Kalau betul tidak valid, berarti BPK telah bertindak sembrono yang tidak mencerminkan penghormatan pada kelembagaannya. Bila benar demikian, pimpinan BPK harus mundur.

"Kesimpulan kedua, hasil audit valid, tapi diacuhkan secara sengaja oleh KPK oleh motif politik," beber Syahrul.

Menurutnya, jika kemungkinan kedua ini yang terjadi, BPK perlu melawan bersama rakyat yang dirugikan. Karena tindakan KPK tersebut jelas melecehkan UUD dan kehormatan negara.

"Jika pimpinan BPK tidak melawan, maka mereka tidak perlu duduk di lembaga itu lagi. Karena tidak sanggup membela kehormatan lembaga negara tersebut," demikian Syahrul.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA