Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sakit Sehari TKS PNS DKI Langsung Dipotong Rp 985.500

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 14 Juni 2016, 13:22 WIB
Sakit Sehari TKS PNS DKI Langsung Dipotong Rp 985.500
foto :repro
rmol news logo Pergub No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bikin pegawai negeri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi was-was.

Pergub ini sudah berlaku sejak Mei 2016 lalu. Perhitungan TKD seorang PNS berdasarkan (Prestasi Kerja x Nilai Jabatan x Nilai Poin) - (Kewajiban + potongan yang sah).

Berdasarkan rumusan tersebut, PNS DKI Jakarta yang tak kerja maksimal atau kurang disiplin, nilai TKD kecil. Sebaliknya jika kinerja mereka baik.

Salah seorang PNS DKI yang tidak ingin disebut namanya memberikan bocoran berapa besaran potongan TKD jika mereka tak masuk. Baik itu karena sakit, izin atau alpa.

PNS DKI tersebut mengatakan, seseorang menduduki jabatan fungsional seperti teknis ahli, jika tidak masuk dengan alasan sakit maka TKD-nya akan dipotong Rp 985.500 per hari. Jika izin juga dipotong dengan jumlah yang sama, begitu pula membolos dipotong Rp 1.971.000.

Sedangkan, apabila seseorang menduduki jabatan fungsional teknis terampil, TKD yang akan dipotong jika sakit Rp 868.500, izin Rp 868.000, alpa Rp 1.737.000.

"Soalnya kalau sakit saja bahkan ada surat dokter potongannya segitu," tuturnya.

Potongan serupa juga dilakukan sampai pada jabatan CPNS. Namun nilainya berbeda-beda.

Sebelumnya, Ahok pernah mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka seorang PNS bisa pulang tanpa TKD setiap bulan. Dijelaskan, Pergub tersebut untuk melengkapi Key Performance Indikator (KPI). Sedangkan, KPI sendiri merupakan target kerja yang dibuat setiap bulan.

"Kita sekarang udah bikin kaya KPI, ada angka-angkanya buat patokan," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/6) lalu.

"Jadi ini ada rumusnya. Kalau enggak masuk, rumusnya bilang kamu enggak ada kinerja. Langsung bisa nol TKD-nya," sambung Ahok.[wid]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA