"Jadi, kalau Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan," kata aktifis sosial dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 12/5).
Lebih lanjut Rozaq Asyhari menyampaikan dua alasan utama mengapa presiden harus menolak menerbitkan Perpres. Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya.
"Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah" papar kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: