Hal ini sesuai amanat UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 30, bahwa masyarakat berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
"KKI merupakan bagian dari masyarakat yang dapat menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi," ujar Ketua Umum KKI Moh. Satibi Askara Putra dalam acara Deklarasi KIK yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 provinsi.
(Sabtu, 21/).
Dia menambahkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai sesuai target. Karena itu, masyarakat jika menemukan temuan harus segera melaporkan ketidaksesuaian di lapangan, misal implementasi K3 yang buruk, atau mendapati BUJK yang mempekerjakan tenaga kerja terampil dari luar negeri, atau ketidaksesuaian lainnya yang merugikan kepentingan umum.
"Komite Konstruksi Indonesia harus dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih luas untuk pembangunan yang lebih baik," tandasnya.
Namun dia meminta Pemerintah melakukan pembinaan kepada para asosiasi yang merupakan wadah masyarakat yang memiliki kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib menyampaikan KIK ke depan akan menjadi mitra dalam melakukan pemantauan dan pengawasan di bidang pekerjaan konstruksi agar tidak merugikan kepentingan umum. Serta melakukan percepatan sertifikasi tenaga ahli dan trampil sebagai pengembangan SDM yang unggul dan kompeten dibidangnya masing-masing.
[zul]
BERITA TERKAIT: