Jumlah kasus kejahatan semakin meningkat di Indonesia. Minuman keras (Miras) dinilai sebagai penyebab bertambahnya kasus kriminal belakangan ini. Apalagi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu dilakukan oleh 14 orang yang dipengaruhi miras.
Ketika publik menganggap bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat Miras, Mendagri Tjahjo Kumolo justru mencabut Perda yang mengatur peredaran Miras.
Hal ini menimbulkan keperihatinan dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Pengurus Besar Ulama'ul Ka'bah.
"Tindakan Mendagri mencabut Perda Miras di tengah Kondisi Darurat Miras sangat tidak bijaksana dan bertentangan dengan nurani publik," tegas MH. Bahaudin, Sekretaris Jenderal PB Ulama'ul Ka'bah dalam relesase yang diterima Kantor Politik RMOL (Sabtu, 21/5).
Menurut Bahaudin, alasan Mendagri mencabut Perda Miras dengan alasan mengganggu pengembangan industri Pariwisata, tidak dapat kami terima.
Lanjut dia, perkembangan pariwisata harus menyesuaikan diri dengan adat budaya masyarakat bangsa ini yang terkenal berakhlak, santun dan religius. Jangan jadikan budaya asing seperti miras yang merusak moral generasi muda, justru dikembangkan.
"Dicabutnya Perda Miras itu menimbulkan kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras di daerah tersebut. Ketika ada Perda Miras saja, ribuan korban telah berjatuhan akibat miras. Apalagi setelah dicabut. Pak Mendagri ingin berapa korban lagi yang jatuh?" ungkap Bahaudin mempertanyakan.
Bahaudin menekankan korban berjatuhan dan pelaku kejahatan tidak hanya karena minum miras saja, melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia.
Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena mudahnya mendapatkan minuman keras.
"Tindakan Mendagri mengusik nurani serta membahayakan generasi muda negeri ini. Kami meminta sahabat anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil Mendagri dan mengajukan hak interpelasi. Karena kebijakan Mendagri mencabut Perda Miras ini sangat meresahkan umat," tandas Bahaudin.
Selain itu, Bahaudin juga meminta Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan yang berencana menggelar Halaqah Nasional Alim Ulama' tanggal 28 Mei 2016 nanti Untuk mengagendakan permasalahan ini.
"Semoga Allah memberikan kekuatan bagi Pemerintah untuk menjalankan amanat umat serta melindungi bangsa ini dari malapetaka akibat salah urus," pungkas Bahaudin. [zul]
BERITA TERKAIT: