Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masika ICMI: Pemerkosa Anak-Anak Harus Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 21 Mei 2016, 18:12 WIB
Masika ICMI: Pemerkosa Anak-Anak Harus Dihukum Mati
rmol news logo Kasus kekerasan seksual yang marak belakangan ini harus segera dihentikan. Caranya mulai dengan mempeberat hukuman kepada pelaku, hingga penguatan fungsi-fungsi keluarga.

Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) mendukung langkah cepat, tepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual dengan memberikan hukuman mati.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas, baik eksekutif maupun legislatif merevisi UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.

Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual terus menerus terjadi. Juga memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.

"Mendorong pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Wakil Ketua Umum Masika ICMI Pusat, Asep Kamaluddin Nashir, (Sabtu, 21/5).

Selain itu, Masika ICMI menyerukan dan mengajak kepada seluruh pihak (keluarga, komunitas, organisasi kemasyarakatan) untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual.

"Dan khusus keluarga (orangtua) untuk membantu membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga," tandasnya.

Terakhirnya, Masika ICMI mendorong dan mengimbau kepada seluruh industri film, sinetron serta  media cetak maupun elektronik untuk menghapus materi dalam tayangan yang berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA