LKHASN adalah dokumen penyampaian daftar kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan pelaporan harta kekayaan bagi ASN dilakukan sebagai salah satu perwujudan good governance, menuju tata kelola pemerintah yang baik.
Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa laporan yang harus diisi oleh seluruh ASN merupakan wujud pencegahan penyalahgunaan wewenang sehingga dari struktur pejabat tinggi negara sampai ASN memiliki kewajiban untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Kita semua harus bisa mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk pencegahan untuk adanya korupsi, kolusi dan nepotisme,†ujar Lucky.
Sosialisasi ini menghadirkan, Kepala Bidang Pemantauan Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Widyastuti sebagai narasumber.
Tuty mengatakan berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), LHKASN ini tidak dilaporkan kepada KPK melainkan kepada pimpinan masing-masing lembaga.
LHKASN wajib dilaporkan sejak adanya keputusan atau surat edaran dari pimpinan/lembaga tentang penetapan pejabat ASN yang wajib melaporakan LHKASN.
Selain itu, Tuti bersama tim juga memberikan penjelasan tentang detail mekanisme pengisian LHKASN yang dapat diisi melalui situs
http://siharka.menpan.go.id/.
[rus]
BERITA TERKAIT: