Majelis Hakim membuka sidang perdana gugatan DPP PPP Djan Faridz, yang mengajukan gugatan terhadap SK Kemenkumham yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy, Selasa (17/5).
Persidangan di PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 97 dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indarjadi, dan dihadiri oleh kuasa hukum PPP Djan Faridz (Gani Djemat & Partners) selaku Penggugat, kuasa hukum Kemenkumham (Nur yanto) selaku Tergugat, dan kuasa hukum kubu Romahurmuziy (Arsul Sani, Angga Brata Rosihan, dan Arif Sahudi) selaku Tergugat Intervensi.‎
Humphrey Djemat dari kuasa hukum PPP Djan Faridz mengatakan, di awal persidangan majelis hakim memeriksa surat kuasa Tergugat dan Tergugat Intervensi. Kemudian majelis hakim meminta agar Tergugat memperbaiki surat kuasanya, sedangkan Tergugat Intervensi agar membuat permohonan intervensi terlebih dahulu agar dapat mengikuti persidangan perkara.
Setelah itu, Arsul Sani menyatakan kemungkinan akan ada lembaga lain yang menjadi Tergugat Intervensi yaitu Mahkamah Partai PPP, Arsul Sani kemudian mempersilahkan Majelis Hakim melihat nama-nama susunan Mahkamah Partai PPP (dengan ketua Taufiequrachman Ruki). Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah Partai PPP adalah lembaga intern yang berwenang menyelesaikan sengketa partai.
"Atas pernyataan Srsul Sani tersebut, kami menerangkan bahwa Mahkamah Partai PPP yang dimaksud Arsul Sani merupakan Mahkamah Partai versi Romahurmuziy. Mahkamah Partai versi kepengurusan PPP Djan Faridz yang berdasarkan putusan MA RI 601 juga bisa mengajukan intervensi," terang Humphrey kepada redaksi, Rabu (18/5).
Lanjut, Humphrey, dengan sangat tidak etis dan tidak profesional, Arsul Sani kemudian berujar, "majelis, kami lebih senang kalau tidak ada perkara ini, supaya kami (sebagai anggota DPR) bisa konsen bahas RUU Jabatan Hakim".
"Atas ujaran Arsul Sani tersebut, ketua Majelis Hakim nampak tidak terpengaruh. Kemudian Arsul Sani dkk dipersilakan keluar karena acara selanjutnya pemeriksaan perbaikan gugatan," ujar Humphrey.
Lanjut Humphrey, ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa gugatan dan menyatakan gugatan sudah dilengkapi secara formil, selanjutnya fotokopi gugatan akan diserahkan pada Tergugat. Mengenai permohonan penundaan masih dipertimbangkan, dan Penggugat dipersilahkan menyerahkan bukti pendukung permohonan penundaan hingga sidang selanjutnya. Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang sampai selanjutnya pada 25 Mei 2016 dengan acara pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.
Jelas Humphrey, dalam persidangan tersebut, terlihat sekali bagaimana noraknya seorang Arsul Sani di depan Majelis Hakim.
"Dia
pake bawa-bawa pamer nama Ruki (mantan Ketua KPK) segala, dan juga intimidasi secara tidak langsung Majelis Hakim dengan menyebut-nyebut RUU Jabatan Hakim, mentang-mentang dia anggota DPR. Ini sangat tidak etis dan profesional," tukas Humphrey, yang juga Wakil Ketum PPP kubu Djan.
[rus]
BERITA TERKAIT: