Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Hibahkan Rp. 576 M Ke KPU dan Bawaslu, Wajar Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 16 Mei 2016, 22:27 WIB
Ahok Hibahkan Rp. 576 M Ke KPU dan Bawaslu, Wajar Dipertanyakan
rmol news logo Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha menilai wajar kalau banyak pihak yang mempertanyakan langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah yang begitu besar kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.

Pasalnya, pemberian hibah tersebut di saat panasnya persaingan Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Karena salah satu calon Cagub adalah incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuksi Tjahaja Purnama alias Ahok," tutur Panji (Senin, 16/5).

KPU DKI dan Bawaslu DKI masing-masing memperoleh Rp. 478 miliar dan Rp. 98 miliar untuk kepentingan Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang.

Panji menilai, memang secara prosedur hibah itu diperbolehkan. Namun, mengingat besarnya dana hibah yang diberikan, sehingga diduga ada kepentingan politis. "KPU dan Bawaslu sebaiknya menolak hibah tersebut," ungkapnya.

Alasannya, pertama, dana Pilkada DKI Jakarta memang sudah ada dan sudah dipersiapkan. Kedua, ini menyangkut independensi KPU dan Bawaslu. Karena yang memberikan hibah mempunyai kepentingan politis dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi publik perlu mempertanyakan, maksud dan tujuan Ahok memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu syarat dengan kepentingan politik?" tutup Panji.

Ketua KPU DKI Sumarno sendiri mengakui jumlah dana yang diterima kali ini meningkat bila dibandingkan dengan Pilkada 2012 lalu yang sebesar Rp258 miliar.

Dia menjelaskan dana hibah itu akan digunakan antara lain untuk pemeriksaan calon, verifikasi calon perseorangan dan pemeriksaan kesehatan calon gubernur DKI Jakarta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA