Reforma Agraria adalah kebijakan yang merupakan bagian utama dari visi dan misi Presiden Joko Widodo yang tertuang di dalam Nawacita. Dimana ditegaskan bahwa kemanfaatan tanah harus memberikan kemakmuran dan ketenteraman bagi masyarakat.
Program ini pun masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektare guna memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.
Penyerahan SHM tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ferry, di Kuningan, Jawa Barat, Selasa (3/5).
Adapun rincian sertifikat untuk prona dan lintas sektor sebesar 10.883 bidang (650,85 HA), Redistribusi Tanah sebesar 100 bidang (571 HA), dan Konsolidasi Tanah sebesar 200 bidang (30 HA).
Sampai dengan akhir bulan April 2016, di wilayah III Provinsi Jawa Barat telah selesai dan siap dibagikan sejumlah 12.083 sertifikat hak atas tanah. Itu dari berbagai kegiatan seperti Prona, Redistribusi Tanah, Konsoliddasi Tanah dan Sertifikasi Hak atas tanah lintas sektor.
[rus]
BERITA TERKAIT: