Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reklamasi Mestinya Berjarak 3 Km Dari Bibir Pantai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 29 April 2016, 06:59 WIB
Reklamasi Mestinya Berjarak 3 Km Dari Bibir Pantai
rmol news logo Pemerintah sudah memutuskan menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta. Padahal sebaiknya, pemerintah menghentikan total pembuatan 17 pulau di Pantai Utara Jakarta tersebut.

"Saya tidak setuju reklamasi diteruskan. Karena merusak lingkungan dan habitat ikan yang sudah dibuat oleh nelayan," ujar anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono pagi ini, Jumat (29/4).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk memelihara kawasan pantainya dari kerusakan lingkungan.

Dia menegaskan kalaupun ingin mereklamasi, sambung Bambang, mestinya berjarak 3 kilometer dari bibir pantai.

"Reklamasi yang ada sekarang jaraknya 200 hingga 500 meter saja dari bibir pantai. Itu keterlaluan, karena menghancurkan ekosistem yang sudah dibentuk nelayan, termasuk mangrove. Dari sisi amdal juga jelas sangat merusak," tegas Bambang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA