Hal ini setelah mereka mengalami kebuntuan negosiasi penyelesaian konflik agraria di kawasan eks perkebunan "Tegalwaroelanden" dengan PT Pertiwi Lestari, LVRI, dan Perum Perhutani di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Menurut Koordinator Aksi Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu, Aris Wiyono, dalam aksi hari ini (Kamis, 28/4), mereka akan meminta Kementerian ATR segera melaksanakan pengukuran dan sertifikasi pada tanah yang saat ini sudah dikuasai dan digarap masyarakat selama puluhan tahun.
"Kementerian ATR juga harus membatalkan Sertifikat HGB No. 5, HGB No. 10, HGB No. 11, dan HGB No. 40 atas nama PT Pertiwi Lestari yang keberadaannya tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat karena terjadi penelantaran lahan oleh pemilik sertifikat dan keberadaan sertifikat tersebut sangat merugikan masyarakat karena menimbulkan konflik," ungkap Aris, dalam keterangan pers beberapa saat lalu.
Selain itu, smabungnya, petani juga meminta Kementerian ATR untuk menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, dan infrastuktur yang selama puluhan tahun tidak pernah dinikmati masyarakat secara layak.
[ysa]
BERITA TERKAIT: