Istri Pegawai LIPIA Tuntut Kenaikan Gaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 19 April 2016, 18:55 WIB
rmol news logo Sebanyak 15 pegawai Indonesia di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) resmi mogok kerja.

Sikap ini menyusul aksi demo yang dilakukan istri-istri dan keluarga besar 15 pegawai tersebut pada Kamis 14 April lalu.

Dalam tuntutannya mereka meminta Direktur LIPIA di Jakarta DR Khalid bin Muhammad Al-Denham agar menjalankan penyesuaian gaji terhadap 15 pegawai dari Indonesia berdasarkan aturan dalam surat Keputusan (SK) Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia No 95/45/271 tanggal 26/71429 H (tahun 2008).

Hal ini penting lantaran sudah diperintahkan oleh Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia, tapi sampai saat ini gaji tersebut belum diberikan.

"Kami meminta pemerintah Indonesia dan semua instansi terkait agar ikut menyelesaikan permasalahan suami-suami kami di LIPIA," ujar Nina Hafsah, salah seorang istri pegawai sekaligus koordinator aksi.

Penyelesaian tutuntuan tersebut juga kata Nina termasuk rapelan yang belum dibagikan sejak lama.

"Tuntutan kami itu termasuk rapelan yang belum diberikan kepada suami-suami kami sejak tanggal 1/7/1429 H (2008)," imbuhnya.

Gabungan para isteri dan keluarga besar 15 pegawai itu juga mendesak Direktur LIPIA di Jakarta membayar ganti rugi jaminan kesehatan yang belum pernah dibayarkan kepada suami dan keluarga mereka sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami meminta agar LIPIA membayarkan ganti rugi tunjangan hari raya yang tidak pernah diberikan selama suami kami bekerja di LIPIA," cetus Nina.

Untuk itu, Nina meminta pihak LIPIA agar secara berkala bekerjasama dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan karena hal ini berkaitan dengan mempekerjakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di LIPIA tidak pernah dilaporkan.

Mereka pun berharap Kementerian Agama berkontribusi dalam penyelesaian masalah suami-suami mereka yang terkatung-katung selama 8 tahun secara lebih seius.

"Mengingat pihak Kementerian Agama adalah pihak pertama dalam kesepakatan kerjasama dengan LIPIA,” kata Nina.

Nina berharap LIPIA dapat mengindahkan peraturan perundang-undangan Indonesia terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan suami suami mereka dan keluarganya serta pemenuhan standarisasi yang diharuskan untuk mendapatkan akreditasi akademik dan kelembagaan.

Dia juga meminta LIPIA membatalkan pemutusan hubungan industrial terhadap ketiga suami-suami mereka karena hal itu melanggar peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat mereka yang diberhentikan sedang dalam proses penyelesaian masalah seperti yang dituntut diatas. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA