"Jangan lagi tanya-tanya yang soal itu ya," ujar Dien saat ditemui di sela-sela peresmian ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
Namun, perempuan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana itu sempat menjawab pertanyaan seputar cara pembayaran yang dilakukan ke pihak Sumber Waras pada 31 Desember 2014 malam hari.
Dia mengakui, pembayaran dilakukan dengan cek.
"Enggak (tunai) lah. (Cek) iya. Udah dulu ya," katanya sambil beranjak pergi.
Pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI ini dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191 miliar.
BPK menyatakan ada enam penyimpangan yang terjadi, meliputi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.
Namun, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menganggap semua proses pembelian sudah sesuai prosedur. Ia pun menuding BPK tak menjalankan audit dengan benar.
[ysa]