Samadikun ditangkap pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Bank Modern mendapat suntikan dari BLBI namun diselewengkan sehingga merugikan negara Rp 11,9 miliar.
"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM Hero Santosa kepada wartawan, Minggu (17/4).
Namun begitu, pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.
"Kalau itu tanyakan saja ke jaksa-nya," kata Heru.
Sebab, lanjut Heru, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah.
"Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain kan punya aturan sendiri," kata dia.
BERITA TERKAIT: