"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (15/4).
Namun di sisi lain, Ahok menilai Menteri Susi sadar sulit menghentikan proyek reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi.
"Tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," ungkapnya.
Apabila Ahok mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Tata Ruang Pantai Utara, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (kewenangan memberi izin), harus diberhentikan. Saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta. Susi menilai reklamasi itu tidak dapat dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dari pihaknya.
Susi menyebut bila mengacu pada peraturan menteri kelautan dan perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres Nomor 122/2012 yang mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektare maka bisa memiliki izin untuk menghentikan. Sedangkan, untuk izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Proyek pulau buatan di Teluk Jakarta sendiri bervariasi, mulai dari seluas 63 hektare hingga 481 hektare dengan total seluruhnya mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau dikeluarkan terpisah.
[wah]
BERITA TERKAIT: