Izedrik Emir Menilai Konspirasi Asing Bermain Di Kasus PLTU Tarahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 April 2016, 01:00 WIB
Izedrik Emir Menilai Konspirasi Asing Bermain Di Kasus PLTU Tarahan
Izedrik Emir/net
rmol news logo . Politisi senior PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis mengaku menjadi korban konspirasi asing, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya harus mendekam 3 tahun di penjara Sukamiskin.

Mantan Ketua Komisi XI Keuangan dan Perbankan DPR-RI itu menilai telah  didzalimi  oknum KPK di era Abraham Samad cs.

"Cukup aneh jika hukum di Indonesia disetir pihak asing, saya menjadi korban," kata  Emir di Jakarta dalam rilis disampaikan kuasa hukumnya (Kamis,

Emir pun mengaku menemukan bukti peran FBI dalam kasus yang menimpanya. FBI menekan KPK untuk menetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Dia juga menilai kasus yang menimpa  sarat unsur politis dan dipaksakan. Menurutnya, FBI yang membuat cerita seolah dirinya menerima dana suap dari perusahaan asing yang menang tender poyek PLTU, Tarahan, Lampung.

Selain itu, lanjut Emir, titipan asing tersebut terbukti dari pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja era 2010-2015 di Lemhanas pada 19 Desember 2013. "Perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat yang meminta agar menahan dan mengadili saya," kata Emir.

Apalagi, lanjunya, penetapan tersangka dirinya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir pun mengaku kecewa karena ia didzalimi dan dipenjara hanya berdasarkan hasil laporan serta investigasi FBI. "FBI itu kan lembaga asing, lembaganya Amerika kenapa hukum kita mudah diatur mereka," paparnya. "Dan ironisnya, lembaga terhormat seperti KPK sangat tunduk diintervensi FBI untuk menangkap saya. Ini sangat mendzalimi saya," tandasnya.

Apalagi belakangan data yang dijadikan alat bukti KPK dari FBI ternyata dipalsukan. Kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Dokumen yang dijadikan alat bukti KPK dan disita dari Pirooz Muhammad Sarafi ternyata dipalsukan oleh Pirooz.

Laporan investigasi FBI tentang cerita palsu soal dirinya dinilai  tidak akurat karena ternyata dokumen kerjasama yang dijadikan dasar alat bukti ternyata palsu. Staf Emir pun, disebutkan,  tidak pernah menandatangani dokumen tersebut namun tiba-tiba sudah ada tandatangannya.

Emir juga membantah menerima sejumlah uang untuk memenangkan PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom dalam proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Tarahan, Lampung. Uang yang disebut-sebut diterima Emir ternyata tidak terbukti. Bahkan uang itu kini digunakan Pirooz untuk membangun bisnis pabrik gas elpiji di Bali. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA