"Jemput paksa saja karena dia melakukan perlawanan hukum dengan mangkir dari panggilan," ujar Arnold Wendahas dari Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (6/4).
Pemanggilan Bupati Willem terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15 miliar tahun 2013 dan
markup pengadaan pesawat Grand Karebo senilai Rp 146 miliar tahun 2015. Terkait perkara ini Bupati Willem sebagai terlapor.
Terpisah dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, Arnold mengatakan pihaknya melaporkan Bupati Willem ke Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor laporan 24/Fmpp-P/11/2016 pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya, FMPPP menyertakan sejumlah berkas sebagai barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan dan rekening koran giro.
Dana Bansos dari Provinsi Papua tahun 2013 yang diduga kuat dikorupsi bupati dicairkan dua tahap. Pertama pada 3 Desember 2013 sebesar Rp 5 miiar, tahap kedua pada 5 Desember 2013 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, dilakukan pemindahan dana hibah ke rekening Giro Bupati Puncak tanggal 12 Desember 2013.
Arnold juga menyayangkan tindakan Bupati Willem yang melakukan pembohongan publik. Di acara bakar batu Bupati Willem menjanjikan pesawat Grand Karebo akan tiba di Kabupaten Puncak akhir bulan Maret 2016, tetapi nyatanya tidak terlaksana. Masalah lainnya, pesawat yang dibeli tidak bisa masuk dan beroperasi di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Pesawat yang dibeli produksi tahun 1970, atau usia pesawat saat ini sudah di atas 40 tahun. Padahal Permenhub mengatur pesawat yang bisa masuk ke Indonesia untuk pesawat komersil/penumpang maksimal produksi berumur 15 tahun, sedangkan untuk pesawat muatan kargo produksi maksimal berumur 25 tahun.
"Kami minta segera tangkap Bupati Willem dan para pejabat Puncak Papua yang terlibat. Bupati jangan berkedok dengan alasan sebagai kepala perang. Kapan diangkat menjadi kepala perang?" katanya.
Kasus yang menyeret Bupati Willem juga sudah diberitahukan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Karena itulah Arnold mendesak presiden untuk memerintahkan Kejagung serius menadalami kasusnya.
"Keterlambatan penanganan kasus ini akan mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dana yang lebih besar bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 di Kabupaten Puncak. Kami masyarakat Papua khususnya kabupaten Puncak menolak tegas korupsi," demikian Arnold.
[dem]
BERITA TERKAIT: