KNPI Langgar UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 Maret 2016, 20:10 WIB
KNPI Langgar UU<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menduga Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan pertengahan April mendatang melanggar UU.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangun Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Hairil Anuar menyayangkan jika Kota Tangerang Selatan harus kekurangan potensi pemuda apabila dalam musda KNPI bulan April mendatang diisi para calon yang telah melampaui batas usia yang telah diberlakukan UU 40/2009.

"Sepengetahuan saya, kandidat Ketua Umum DPD KNPI itu harus berumur dikisaran 16 sampai dengan 30 tahun, dan tidak boleh lebih dari itu. Kita merujuk ke Undang-Undang yang berlaku. Apabila lebih maka hal tersebut sangat disayangkan, dan membuktikan hilangnya potensi pemuda Kota Tangsel,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu, (26/3).

Menurut Anuar, pemuda yang progresif adalah pemuda yang mematuhi UU yang berlaku bukan malah sebaliknya. "Usia produktif untuk menjadi agent of change dan Agent of sosial Control itu miminal 16 dan maksimal 30 tahun. Tidak dibenarkan jika calon ketua umum DPD KNPI Kota Tangsel nanti melebihi usia yang telah di tentukan Undang-undang," ujar pria yang juga menjabat sebagai bendahara LBH Tangsel tersebut.

Dirinya pun mengajak kepada seluruh elemen organisai kepemudaan yang tergabung di KNPI Tangsel agar memberikan contoh untuk KNPI Daerah lain. "Ayo kita mulai dari Tangsel, kita harus menerapkan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2009, sebagai pilot project berlakunya Undang-Undang tersebut, dan pisahkan politik pemuda dengan politik praktisnya para politisi,” tambah Anuar.

Dia juga menyorot soaI aturan terkait pencalonan diharuskan dari tubuh kepengurusan itu sendiri.

"Harusnya calon ketua KNPI itu tidak semestinya dibatasi dari latar belakang seseorang apakah sebelumnya yang bersangkutan pernah atau belum menjadi pengurus KNPI, yang penting dapat mereka berpengalaman dan aktif berorganisasi dibawah naungan KNPI," demikian Anuar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA