Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Memperlebar Kesenjangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 Maret 2016, 02:20 WIB
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku per tanggal 1 April 2016.

"Kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60-65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja di sektor informal," ujar pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, Syukri Rahmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (21/3).

Berdasarkan Data BPJS Kesehatan, katanya, tahun 2015 terdapat 30-35 % rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Dengan kata lain, 18-20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan.

"Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Dalam jangka panjang, hal ini membuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan universal di Indonesia kian mengkhawatirkan," tambah Syukri.

BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan. Kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran menyebabkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar.

"Idealnya, iuran mandiri tidak naik dan justru iuran PBI yang dinaikkan. Hal ini perlu dilakukan pemerintah agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas 3 semakin memadai," tukas Syukri.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19%.

Sementara Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30% untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA