Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ahok: DPR Tidak Profesional Dan Tidak Ngerti UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 16 Maret 2016, 14:38 WIB
Ahok: DPR Tidak Profesional Dan Tidak Ngerti UU
ahok/net
rmol news logo . Hubungan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan anggota DPR di Senayan mulai memanas. Ahok mempertanyakan rencana Komisi III DPR yang akan memanggilnya terkait dugaan korupsi dalam pemebelian lahan RS Sumer Waras.

Terkait rencana pemanggilan itu, Ahok menyebut anggota dewan tidak mengerti UU. Menurutnya, seharusnya yang dipanggil adalah BPK dan KPK, bila ingin menanyakan perkembangan kasus itu.

"Menurut saya, panggil saya itu, mereka (DPR) nggak profesional, nggak ngerti hirarki UU," kata anggota DPR ini di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Ahok menambahkan, pemanggilan untuk KPK, karena KPK yang menangani kasus itu. Sementara pemanggilan untuk BPK, karena instansi itu lah yang melakukan audit investigasi keuangan daerah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Komisi III merasa itu sudah ada ketemu. Lalu yang memilih KPK siapa, Komisi III toh? Berarti Komisi III secara logika saja, pernah DPR RI loh saya. seharusnya dia manggil KPK dong, manggil BPK," tegasnya.

"Saya harap teman-teman Komisi III, kerjalah yang profesional. Yang milih anggota BPK anda, yang milih KPK anda. Kalau anda bilang mereka tidak profesional, ya panggil," sambung Ahok.

Lebih lanjut dia mengatakan pemanggilan dirinya akan percuma. Sebab dia tidak bisa memaparkan hasil audit investigasi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh BPK. Sehingga, Komisi III harus memanggil KPK dan BPK untuk memaparkan hasil audit jika ingin ada kejelasan.

"Kalau manggil saya, saya nggak boleh buka auditnya BPK. Kalau saya buka, nanti orang-orang pinter tadi bilang, 'eh anda pidana'. Karena membuka hasil investigasi audit. Ini mah namanya kampungan komisi III," pungkas Ahok dengan nada geram. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA