Pengamat kepolisian Karel Susetyo mengatakan, polisi harusnya terbuka soal ahli bahasa yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Ongen sebagai pelanggar UU ITE. Hal ini penting agar tidak menjadi tanda tanya baik itu publik maupun tersangka sendiri. Apalagi, ada pernyataan pakar bahasa yang mengatakan itu tidak masuk kategori pornografi.
"Polisi harus berikan keterangan ke publik, ahli bahasa mana yang mereka gunakan. Jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan," jelas Karel saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3).
Karel meragukan saksi ahli yang digunakan polisi itu adalah hanya rekayasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan profesor bahasa. Bahkan di kamus besar bahasa indonesia, lonte tidak mengandung unsur porno.
"Saksi ahli polisi itu dari lembaga mana? Itu sudah terbantahkan oleh pernyataan pakar," bebernya.
Diketahui, pakar bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman secara tegas mengatakan kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," jelasnya
"Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?," kata Hanafie.
Menurut Karel, terkait dengan pernyataan tersebut jelas jika kasus Ongen ini tidak melanggar pornografi. Diapun menilai polisi tidak konsisten dengan pernyataannya, di mana berkas perkara Ongen dikatakan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin kemarin (14/3). Tapi nyatanya, Ongen masih berada di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Ini lagi-lagi telah membuat kebohongan. Harusnya polisi konsisten, jangan semakin ada kesan polisi bingung mau melanjutkan kasus Ongen, maju kena mundur kena," tandasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: