Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

JELANG PILGUB DKI

DPR Mau Perberat Syarat Independen, Ahok Ngomong Begini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 15 Maret 2016, 17:34 WIB
DPR Mau Perberat Syarat Independen, Ahok Ngomong Begini
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak mau ambil pusing terkait wacana kenaikan syarat dukungan independen yang dicetuskan DPR RI.

"Boleh saja, saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting diputusin MK saya ikut saja," kata Ahok, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

UU 8/2015 menjelaskan syarat jalur independen perlu dukungan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Angka ini, lanjut Ahok, masih cukup dengan angka 1 juta KTP dukungan yang dikumpulkan Teman Ahok.

"Contohnya kalau pemilihnya DKI 7 juta, 10 persennya cuma 700 ribuan. Sedangkan kita kumpulkan 1 juta (KTP) ya lewat dong," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan seseorang untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen.

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edi mengatakan, peningkatan dilakukan atas dasar unutk menyeimbangkan dengan syarat calon usungan parpol menjadi naik 5 persen menjadi 20 persen di kursi DPRD.

Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT.

Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini. Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA