"Bapak Presiden tandatangan Perpres 19/2016 yang isinya menaikan iuran peserta mandiri dan pekerja formal. Halo Pak Presiden, Bapak tahu tidak sih ada kenaikan iuran ini? Atau Bapak dibohongin pembantu Bapak?‎" ucap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada redaksi, Jumat (11/2).
Dia mengatakan, iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Demikian juga iuran pekerja formal naik 2 persen. Sementara itu, iuran pengusaha turun jadi 3 persen.
Menurutnya, besaran iuran yang ditetapkan dalam Perpres 19/2016 mencerminkan ketidakadilan. Dia mencontohkan, jika mau adil seharusnya iuran PBI bukan Rp 23.000 tapi Rp 30.000 per bulan karena iuran peserta mandiri sudah dinaikkan menjadi Rp 30.000 per bulan.
"Pemerintah punya anggaran. Bukankah pemerintah sudah berkomitmen mengalokasikan 5 persen APBN untuk kesehatan. Kalau 5 persen x 2000 triliun = 100 triliun, sementara kalau iuran PBI jadi 30.000 maka alokasi APBN menjadi 30.000 x 92.4 juta orang x 12 bulan = 33.26 triliun. Masih ada 66.74 triliun yang bisa digunakan Kemenkes.
"Ini menujukkan keberpihakan politik anggaran pemerintah untuk BPJS masih sangat rendah," katanya menekankan.
Ketidakadilan kedua, kata Timboel, iuran peserta mandiri dinaikan tetapi hal yang sama tidak dilakukan terhadap pekerja formal atau PPU (peserta penerima upah). Padahal mestinya, batas atas atau plafon iuran dinaikkan jadi 3 atau 4 PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).
"Selama ini hanya 2 PTKP. Kenaikan plafon ini bisa mendukung kenaikan iuran," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: