Menurut Yuddy, Mashudi sudah puluhan kali mengancam via SMS dengan isi pesan yang tidak pantas. Isi pesan-pesannya itu, lanjut Yuddy, pasti akan membuat takut siapapun yang membacanya. Hanya saja pelaku tidak pernah menyebutkan nama ataupun pekerjaannya dalam pesan-pesan yang dia kirimkan.
Karena khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya, Yuddy lantas meminta Sekretaris Pribadi untuk melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Betapa terkejutnya Yuddy, setelah dilakukan investigasi dan penangkapan, ternyata yang bersangkutan adalah seorang guru honorer di sebuah SMA Negeri di Brebes, Jawa Tengah.
"Kepada polisi, Mashudi mengaku telah melakukan SMS ancaman karena kesal belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) padahal sudah bekerja sebagai guru honorer selama 16 tahun," papar Yuddy saat menerima surat permintaan maaf Mashudi yang diantarkan mantan Menteri Pertanian Suswono, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (10/3).
Pelaku, kata Yuddy, melalui surat yang diantarkan Suswono itu mengaku menyesali atas perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya.
Mengetahui pengakuan pelaku, Menteri Yuddy merasa prihatin dan iba karena ternyata pelaku adalah seorang guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan.
"Saya sebagai insan pendidikan di Indonesia merasa sedih kenapa seorang guru yang seharusnya menjadi tauladan bisa mengirimkan ancaman SMS seperti itu. Padahal rekan-rekan honorer K2 yang saat ini sedang memperjuangkan nasib mereka tahu bahwa saya selalu membuka pintu silahturahmi dan konsultasi untuk mereka. Namun saya bisa mengerti, terkadang dalam keadaan tertekan seorang manusia juga bisa melakukan kesalahan dan khilaf," ujar Yuddy.
Atas penyesalan pelaku, Menteri Yuddy menyatakan bahwa ia telah memaafkan perbuatan pelaku dan akan segera mencabut laporannya. Yuddy berharap kejadian seperti ini tak perlu lagi terjadi di masa mendatang dan rekan-rekan honorer dapat melanjutkan silahturahmi yang baik dengan Kementerian PANRB.
Yuddy menyampaikan pesan kepada rekan-rekan honorer K2 (kategori dua) untuk mengikuti aturan dan prosedur pengangkatan Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Dan sebagai MenpanRB, Yuddy menyebutkan bahwa memang sudah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini, namun ia juga menegaskan agar para honorer K2 tetap menghargai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
[rus]
BERITA TERKAIT: